
MOJOKERTO – Penanganan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Mojokerto kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya menyeret nama Nurhadi, kini muncul dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum dan perantara. Dugaan tersebut telah resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya lima orang yang diduga sebagai penadah sempat diamankan dalam pengembangan kasus. Namun, mereka kemudian dilepaskan. Pelepasan ini memicu tanda tanya setelah muncul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp58 juta.
Salah satu pihak berinisial M yang disebut dalam pusaran perkara ini melaporkan dugaan tersebut ke manajemen Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim langsung mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi.
Namun, hasil klarifikasi justru menimbulkan pertanyaan baru. Kanit Pidum yang ditemui menyatakan bahwa persoalan terkait uang sebaiknya ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga menjadi penghubung antara pihak terduga penadah dengan aparat.
Tak berhenti di situ, Media Group Globalindo mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kemungkinan pelanggaran etik maupun dugaan pungutan liar.
Perkembangan cepat terjadi usai laporan dilayangkan. Sekitar satu jam kemudian, tim media memperoleh informasi bahwa lurah yang disebut telah dipanggil, dan uang senilai Rp58 juta dikabarkan telah dikembalikan.
Namun, alur pengembalian dana kembali memicu polemik. Berdasarkan keterangan sumber, uang tersebut justru diberikan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan, bukan diamankan sebagai barang bukti sebagaimana mestinya.
“Ini yang kami sayangkan. Uang yang seharusnya menjadi barang bukti justru tidak jelas penguasaannya,” ujar salah satu anggota tim media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto terkait dugaan aliran dana tersebut, termasuk status hukum para pihak yang disebut.
Media Group Globalindo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penanganan perkara.
Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Polda hingga Mabes Polri. Jaringan media di bawah naungan Globalindo juga siap mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini secara luas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait tindak pidana curanmor, tetapi juga dugaan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


