banner 728x250
Daerah  

Bantahan Ning Tiwik Menguat di Sidang Tipikor Surabaya, Klaim Pengembalian Dana Jadi Sorotan

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Sri Setyo Pratiwi atau Ning Tiwik kembali bergulir di ruang sidang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguatkan posisi terdakwa, terutama terkait dugaan aliran dana Rp500 juta yang selama ini menjadi sorotan.

Di hadapan majelis hakim, Ning Tiwik secara tegas menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan secara sukarela jauh sebelum adanya pemanggilan resmi dari penyidik Polresta Sidoarjo.

“Saya mengembalikan karena merasa itu bukan hak saya, bukan karena tekanan pemeriksaan,” ujar Ning Tiwik dengan nada tegas di persidangan.

Pernyataan ini menjadi poin penting, mengingat pengembalian dana dilakukan pada 28 Mei 2025, yang oleh tim kuasa hukum dinilai sebagai bentuk itikad baik sekaligus membantah adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada transaksi uang yang terjadi secara langsung pada pertemuan yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyerahan dana. Fakta ini memperkuat argumen bahwa tuduhan praktik suap belum memiliki bukti transaksi konkret di lokasi kejadian.

Sejumlah saksi yang dihadirkan pun memberikan keterangan yang cenderung meringankan. Beberapa di antaranya bahkan mengaku tidak mengenal terdakwa, termasuk saksi dari kalangan kepala desa.

Sementara itu, saksi dari instansi pemerintah seperti Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka menyebut pelaksanaan ujian berjalan transparan dengan sistem penilaian langsung (live score), serta diawasi melalui CCTV dan pengawas ruang, sehingga meminimalkan potensi kecurangan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum yang diwakili Muhajir juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara penyidik dan fakta di persidangan. Mereka menilai sejumlah data, termasuk aliran dana, masih perlu diuji secara mendalam melalui dokumen resmi seperti rekening koran.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian yang cukup signifikan. Ini akan kami buktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Terkait pelibatan anak terdakwa sebagai saksi, Ning Tiwik juga menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan anaknya merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Majelis hakim sendiri mencatat seluruh perbedaan keterangan sebagai bagian dari proses pembuktian. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman bukti elektronik.

Dengan mulai terkuaknya sejumlah fakta yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa, persidangan perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang sebelum mencapai putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *