SIDOARJO – Menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengamanan sejumlah warga di Desa Jenggot, jajaran Polsek Krembung secara resmi mengonfirmasi telah memulangkan empat pria yang sempat diamankan pada Kamis (4/12/2025). Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan Polri terhadap prosedur hukum yang mensyaratkan alat bukti yang sah.
Respons Cepat Atas Aduan Masyarakat
Operasi yang dilakukan pada pukul 00.30 WIB tersebut berawal dari patroli rutin di area rawan gangguan kamtibmas. Di sebuah warung kopi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat warga, yakni Ginanjar Adnan, Mohammad Hanif Radin, Nizar Azhari, dan M. Agus Setiawan. Pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif di tengah gencarnya upaya pemberantasan judi online secara nasional.
Uji Fakta Melalui Pemeriksaan Intensif
Setelah dibawa ke Mapolsek Krembung, keempatnya menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim. Fokus pemeriksaan meliputi pengecekan perangkat seluler secara digital untuk melacak adanya aplikasi judi atau riwayat transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kanit Reskrim Polsek Krembung menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara objektif berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak menemukan riwayat aktivitas maupun alat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam judi online. Sesuai prinsip keadilan, jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka penyelidikan harus dihentikan,” jelasnya.
Pemulangan Disaksikan Kepala Desa
Sebagai wujud akuntabilitas, proses pemulangan keempat warga tersebut pada hari berikutnya dilakukan dengan prosedur yang terbuka. Polsek Krembung mengundang pihak keluarga serta Kepala Desa setempat untuk menjemput dan memastikan bahwa mereka kembali dalam kondisi baik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa:
- Asas Praduga Tak Bersalah: Menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.
- Prosedur KUHAP: Mengacu pada Pasal 109 ayat (2) tentang penghentian penyidikan karena kurangnya alat bukti.
- Tanpa Biaya: Seluruh proses pengamanan hingga kepulangan dilakukan secara profesional tanpa ada pungutan.
Edukasi dan Pembinaan
Meski dipulangkan, polisi tetap menitipkan pesan pembinaan. Keluarga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi di lingkungan rumah agar tidak bersentuhan dengan aktivitas ilegal. Polsek Krembung menegaskan akan tetap konsisten memantau wilayahnya dari praktik judi online, namun tetap dalam koridor perlindungan hak asasi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa aman, bukan hanya dari pelaku kejahatan, tapi juga aman dalam mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tutup perwakilan Polsek Krembung.





