Sidoarjo — Laporan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., akhirnya berbuah tindak lanjut serius. Pihak Propam Polres Sidoarjo resmi memanggil sejumlah personel dan saksi terkait dugaan pungutan liar dan tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan.
Langkah ini menandai tahap baru dalam penyelidikan internal kepolisian, usai laporan resmi yang dilayangkan pada 9 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, Teguh mengungkapkan adanya tindakan tidak profesional dan dugaan intervensi terhadap dirinya saat menjalankan upaya klarifikasi kasus di Polsek Tulangan.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami membawa bukti, rekam jejak komunikasi, dan saksi yang melihat langsung bagaimana prosedur hukum dipelintir oleh oknum yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Teguh Puji Wahono kepada media.
Menurut informasi yang dihimpun, Propam Polres Sidoarjo telah meminta keterangan dari pihak pelapor serta sejumlah anggota kepolisian di lingkup Polsek Tulangan. Pemeriksaan awal ini difokuskan untuk membedah dua dugaan pelanggaran berat:
- Intimidasi terhadap pelapor saat proses klarifikasi hukum.
- Pungli atau permintaan imbalan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Sumber internal menyebutkan, Propam tidak main-main dalam menindaklanjuti perkara ini. “Kalau memang terbukti ada unsur pungli dan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan bisa langsung ditarik dari jabatannya bahkan berpotensi pidana,” ujar salah satu sumber di lingkungan Polres Sidoarjo.
Sementara itu, pihak Polsek Tulangan hingga kini belum memberikan klarifikasi terbuka. Beberapa awak media yang mencoba meminta tanggapan hanya mendapat jawaban singkat dari perwira di lapangan: “Kami menghormati proses di Propam, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme.”
Namun publik menilai, diamnya institusi bukan tanda netralitas, melainkan bisa menjadi sinyal adanya tekanan internal. Apalagi, laporan PEMBASMI menyangkut dua isu yang sensitif: praktik pungli di tubuh kepolisian dan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum.
Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., yang turut mendampingi laporan ke Propam menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai tuntas. Bila perlu, kami bawa ini ke Propam Polda Jatim dan bahkan Mabes Polri. Ini bukan sekadar soal harga diri organisasi, tapi soal wajah penegakan hukum di negeri ini.”
Kalangan pegiat hukum menilai langkah Propam memeriksa laporan ini sebagai indikasi adanya bobroknya moralitas aparat di level bawah, yang jika dibiarkan akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kini bola panas ada di tangan Propam Polres Sidoarjo. Jika pemeriksaan ini tidak berujung pada langkah nyata, publik bisa menilai Propam hanya menjadi tameng citra, bukan penegak disiplin.
Kasus ini diprediksi menjadi ujian besar bagi komitmen Polri dalam menegakkan Presisi dan membersihkan aparat dari perilaku transaksional di balik meja penyidikan.


